BLITAR, KOMPAS.TV – Gunawan, warga kecamatan Bakung, kabupaten Blitar, ini terpaksa diringkus oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap polisi, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sebuah bengkel.
Di hadapan polisi, Gunawan, mengaku nekat mencuri karena sepeda motornya sering mogok. Lucunya, saat beraksi Gunawan memilih meninggalkan sepeda motornya yang mogok di bengkel.
Pelaku lantas membawa kabur sepeda motor lain milik pelanggan bengkel. Pelaku kemudian melarikan diri bersama kendaraan curiannya ke dalam hutan, hingga akhirnya pria 40 tahun itu bisa ditangkap polisi.
Kini pelaku dijerat pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
#blitar #kriminal #curanmor #pencurianmotor #bengkelmotor #beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.