JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dan Richard eliezer melakukan upaya terakhir agar lolos dari vonis hakim.
Putri tetap menyatakan pelecehan seksual yang dialaminya.
Richard Eliezer mempertanyakan posisinya sebagai justice collaborator yang malah dituntut 12 penjara.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Usai sidang duplik, hakim menjadwalkan sidang vonis keduannya.
Putri akan jalani sidang vonis pada 13 Februari dan Eliezer pada 15 Februari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.