KOMPAS.TV - Pemerintah pastikan akan memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Subsidi Rp 7 juta akan diberikan baik untuk pembelian motor baru maupun konversi dari motor BBM ke motor listrik.
Adapun penyaluran insentif mobil listrik baru nantinya akan disalurkan oleh Kementerian Perindustrian.
Sementara itu, insentif untuk modifikasi kendaraan listrik melalui Kementerian ESDM.
Hari ini, Meteri ESDM Arifin Tasrif bertemu dengan Menteri Menkomarves membahas pemberian insentif kendaraan listrik yang akan diumumkan Februari nanti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.