JEMBRANA, KOMPAS TV - Keempat tersangka ini tak berkutik saat digiring petugas kepolisian dari Polres Jembrana. Mereka terbukti memiliki dan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari 4 tersangka yang diamankan, 3 tersangka berstatus pengedar narkoba. Bahkan salah satu tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 paket narkoba jenis sabu siap edar, dengan berat total hampir 5 gram, alat hisap serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Keempat tersangka ditahan di Polres Jembrana, dan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#polresjembrana #kriminal #narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.