MALANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Malang Kota Jawa Timur menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus perusakan kantor Arema FC saat demo tragedi kanjuruhan. Sebelumnya, polisi sendiri mengamankan 115 orang pasca kericuhan terjadi.
Penetapan 7 orang tersangka dilakukan setelah Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terkait kasus perusakan kantor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan Kota Malang.
5 orang tersangka dikenai pasal 170 KUHP atau 170 ayat 2. Sedangkan dua orang tersangka lainnya dikenai pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 Undang-undang RI tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga: Jika Upaya Arema FC Tak Bisa Penuhi Keinginan Banyak Pihak, Manajemen Petimbangkan Bubarkan Tim
Usai demo ricuh, polisi menyisir sejumlah lokasi dan mengamankan 115 orang, namun 94 orang dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
#aremafc #kanjuruhan #malang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.