JAKARTA, KOMPAS.TV - Keadilan bagi Eliezer, tak sekedar diucapkan dalam pledoi sang terdakwa.
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa telah menerima ’Amicus Curiae‘ atau pihak yang memberikan opini atau pendapat hukum terkait keadilan hukuman Eliezer, yang dikirimkan ICJR dan PILNET, pada Senin (30/01) lalu.
Meski demikian, penjabat humas PN Jaksel, Djuyamto menyebut Amicus Curiae tak bersifat mengikat, karena hanya merupakan pendapat pihak luar, sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Meski berupa opini, ICJR dan Pilnet meyakini, dalam undang- undang tentang kekuasaan kehakiman, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Karena itulah, saat mereka melayangkan Amicus Curiae, ada harapan atas keringanan hukuman Eliezer.
Erasmus dan kawan-kawan menilai, vonis sang penguak fakta harus lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya, termasuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Keberadaan Amicus Curiae untuk menambah keyakinan hakim dalam menentukan putusan lazim digunakan, khususnya pada perkara yang memberikan perlindungan kepada justice collaborator.
Meski dalam kasus apapun, fakta persidangan menjadi dasar utama majelis hakim untuk menentukan hukuman, tak terkecuali dalam peradilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.