LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila digelar pada selasa kemarin di pengadilan tindak pidana korupsi Tanjung Karang Bandar Lampung.
Suripto Dwi Yuwono selaku Dekan Fakultas Matematika dan IPA Unila yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa sejak tahun 2020-2021, dirinya menyerahkan uang tunjangan hari raya senilai Rp30 juta kepada Mantan Rektor Karomani dan 4 Wakil Rektor Unila. Selain itu ia juga menyerahkan uang akhir tahun senilai Rp30 juta yang semuanya diambil dari hasil efisien anggaran fakultas bersumber dari APBN.
Baca Juga: Dikurung Suami! Ibu dan Anak Ditempatkan di Lembaga Srikandi
Saksi Suripto juga mengaku pernah menyerahkan uang pribadinya senilai Rp50 juta sebagai sumbangan pembangunan Lampung Nahdliyin Center.
Hakim mengatakan bahwa dana efesiensi fakultas yang bersumber dari APBN tidak seharusnya dibagikan kepada pejabat di universitas melainkan harus dikembalikan pada negara.
Selain dekan-dekan Fakultas Matematika dan IPA Unila, ada 4 orang saksi lainnya yang dihadirkan disidang kasus-kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila atas terdakwa Karomani, Heriyandi dan M Basri, namun dua diantaranya berhalangan hadir.
#pmbunila #korupsi #lnc
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.