KOMPAS.TV - Kompol D, Anggota Polri yang disebut memiliki hubungan dekat dengan penumpang mobil audi, yang menabrak mahasiswi di Cianjur dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Kompol D ditempatkan di penempatan khusus selama 21 hari, untuk menunggu sidang kode etik.
Kompol D melanggar kode etik karena tindakannya menurunkan citra Polri.
Pelanggaran berkaitan dengan hubungannya dengan penumpang mobil Audi yang ditumpangi seorang perempuan berinisial NO.
Selain itu mobil Audi A6 yang ditumpangi NO, tidak termasuk dalam iring-iringan anggota Polri.
Terkait penggunaan pelat nomor palsu, ditangani Polres Cianjur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.