SEMARANG,KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Jawa Tengah melakukan uji coba penggunaan E-TLE drone untuk penindakan pelanggaran lalu lintas.
Rencananya uji coba E-TLE drone tersebut dilakukan di beberapa daerah, seperti Kudus, Salatiga, dan Karanganyar, untuk memperluas target sasaran penindakan.
Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya menyebut, pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam oleh kamera statis dapat terekam oleh E-TLE drone.
"Drone mengamati dari udara. Sistem akan meng-capture dan memproses data untuk dijadikan bukti pelanggaran," kata Doohan, dikutip Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Awas, Tak Bayar Tilang Denda ETLE, STNK Bisa Diblokir!
Ia juga menjelaskan mekanisme kerja E-TLE drone, yakni mulai dari merekam bukti pelanggaran dan data identitas kendaraan, kemudian mengirimkannya ke pusat kontrol Satlantas di 35 Polres di Jawa Tengah.
Penggunaan E-TLE drone bukan hanya dapat untuk merekam pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memantau kemacetan.
"Lebih mobile dan lebih dinamis. Untuk pantauan kemacetan. Jangkauan juga luas, lokasi tertentu uang yang tidak terpasang E-TLE statis, bisa merekam pelanggaran secara cepat," katanya.
Nantinya, lanjut dia, uji coba E-TLE drone tersebut akan dilakukan di 35 Kabupaten dan Kota, dengan didampingi Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).
Proses uji coba juga bakal di evaluasi secara bertahap.
Baca Juga: Enggak Bisa Dipalsu, Polisi Bakal Pasang Pelat Nomor Baru Pakai Cip, Tilang ETLE Lebih Mudah
"Ada evaluasi. Kelebihan dan kekurangan apa saja. Di masing-masing Polres kita uji coba 1 unit E-TLE drone.”
“Sumber daya manusia (SDM) juga akan dilakukan pelatihan, karena menerbangkan drone ada peraturan dasar dan pedoman yang wajib dipahami," kata Doohan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.