JAKARTA, KOMPAS.TV - Balita berusia 2 tahun, AF, meninggal usai dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya, AS (45) dan T (38). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Melansir Kompas.id, AS dan T menganiaya cucu mereka hingga tewas karena ibunya, SW, diduga menelantarkannya. AF dititipkan SW kepada AS dan T sejak April 2022.
Setelah dititipkan, SW tidak kunjung memenuhi kebutuhan AF atau memberikan uang kepada AS dan T. Hal itu membuat kakek nenek itu merasa jengkel lantaran terbebani secara ekonomi. Hal itu pun berujung pada penganiayaan terhadap AF.
Baca Juga: Balita Tewas Dianiaya Kakek dan Neneknya di Pasar Rebo, Dimakamkan tanpa Kehadiran Ibu
Selasa (17/1/2023), AF dinyatakan meninggal dunia usai dibawa oleh anak AS dan T ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa seorang balita dibawa oleh seseorang yang mengaku sebagai saudara pada Selasa malam.
”Saat kami datang, kondisi badannya luka di sekujur tubuh, saya lihat bagian punggungnya ada benjolan. Kasihan sekali lihatnya, AF dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R Said Sukanto untuk diautopsi dan hari ini dimakamkan,” kata Sri Yatmini di Markas Polres Jakarta Timur, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Kisah Buaya Mahakam Antar Jasad Balita Tenggelam ke Tepi Sungai, Dilepas saat Keluarga Mendekat
Pihak kepolisian pun langsung meminta keterangan kepada AS, T, dan SW. Ketiganya diperiksa di Polres Jakarta Timur pada Rabu (18/1/2023). Kepada polisi, ketiganya sempat bersandiwara bahwa penyebab AF meninggal dunia adalah jatuh.
Penyidik lantas melakukan interogasi secara terpisah. Saat pemeriksaan terhadap T, nenek itu mengakui bahwa dirinya menampar dan memukul AF. Sementara, AS mengaku membanting, menendang, dan memukul AF hingga berakhir meninggal.
Adapun, SW dinilai menelantarkan anaknya. Atas hal itu, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
”T dan AS dikenai Pasal 76, 77, 80, dan 351 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dan ancaman hukumannya 15-20 tahun. Sementara SW dikenai Pasal 76, 77, dan 80. Pasal 77 karena menempatkan anak di tempat yang salah sehingga menyebabkan meninggal,” jelas Sri.
Baca Juga: Polisi Belum Tahan Bos Perusahaan Swasta Tersangka Penganiayaan Anak Kandung
Sabtu (21/1/2023), jenazah AF dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng, Jakarta Selatan. Pemakaman ini dihadiri oleh bapak tiri AF.
"Ibunya kan ditahan di Polres Jaktim. Ini cuma bapak tiri yang menemani," ujar salah seorang warga yang mengikuti prosesi pemakaman, dikutip dari laporan Kompas.com.
Sumber : Kompas.id/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.