Kompas TV regional berita daerah

Eksekusi Rumah di Kota Malang Berjalan Alot

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 20:46 WIB
Penulis : KompasTV Malang

MALANG, KOMPAS.TV- Pengadilan Negeri Kota Malang  melakukan eksekusi sebuah rumah di Jalan Muria Kecamatan Klojen, Kamis (19/01/2023). 

Meski sempat mendapatkan perlawanan dari penghuni rumah, namun Pengadilan Negeri bersama juru sita tetap melakukan eksekusi. 

Pihak yang menempati rumah dalam eksekusi sempat mengamuk dan mengusir petugas juru sita, saat eksekusi mulai berjalan. Sambil berteriak pemilik rumah ini mengusir petugas untuk tidak melakukan eksekusi. 

Bahkan keluarga yang tinggal di rumah tersebut berniat membakar rumah. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas.

Meski mendapatkan perlawanan dan berjalan alot, namun eksekusi akhirnya tetap berjalan. Satu persatu barang-barang yang berada di dalam rumah dikeluarkan oleh petugas juru sita. 

Rudi Hartono, Panitera Pengadilan Negeri Kota Malang menjelaskan eksekusi dilalukan atas permohonan dari pemohon yang memenangkan lelang atas rumah tersebut.

"Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan hasil lelang, karena pembeli lelang belum bisa menguasai objek yang telah dibeli, maka pemohon mengajukan eksekusi pengosongan rumah ini", Terang Rudi.

Sementara itu, baik kuasa hukum pemohon dan ahli waris mengaku berhak atas rumah di Jalan Muria tersebut. Bellatrix mengaku sebagai ahli waris dirinya merasa tidak pernah menandatangi surat apapun terkait rumah yang dieksekusi, dan merasa tidak pernah menjadikan rumahnya sebagai jaminan di BPR.

"Saya masih ahli waris yang sah dan surat yang saya terima dari BPR dan untuk akta jual beli tidak ada tanda tangan saya sama sekali," terangnya.

Eksekusi rumah ini berawal saat pemilik rumah meminjam uang Rp 350 juta kepada Subianto dan menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan. Namun oleh Subianto, Sertifikat rumah digadaikan ke BPR sebesar Rp 1.6 miliar. 

Karena tidak mampu membayar, rumah tersebut akhirnya dilelang hingga pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kota Malang. Ahli waris yang tidak terima telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Malang.

#eksekusirumah




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x