BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Proses pengosongan rumah Dinas TNI AD Asrama PHB Lamprit ini, berjalan kondusif dan humanis walaupun ada protes dari penghuni rumah yang merupakan keluarga dari pensiunan TNI AD. Kodam Iskandar Muda, sebelumnya berpegang pada Sertifikat Hak Pakai SHP yang dikeluarkan oleh BPN. Sejumlah mediasi dan pendekatan kekeluargaan juga telah dilakukan. Selain itu Kodam Iskandar Muda, juga telah memberikan tiga kali surat peringatan dan tiga kali somasi pada tahun 2022 dan 2023 kepada penghuni untuk segera mengosongkan rumah dinas tersebut.
Kepala penerangan Kodam Iskandar Muda, Kolonel Infantri Irhamni Zainal, menyebut Kodam Iskandar Muda mempunyai dasar hukum melakukan penertiban rumah Dinas TNI AD itu yaitu Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 32 Ayat 2 Tentang Pendaftaran Tanah Dan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Serta Sertifikat Hak Pakai SHP yang membuktikan bahwa tanah itu merupakan tanah milik negara atas nama Departemen Pertahanan Ri dan telah teregister dalam inventaris barang milik negara.
Sementara menurut kuasa hukum penghuni rumah Asrama TNI PHB Lamprit yang dikosongkan Kodam, Qodrat dari LBH Banda Aceh mengungkapkan bahwa penghuni rumah menginginkan adanya ketetapan hukum terlebih dahulu, atas upaya gugatan mereka terhadap Sertifikat Hak Pakai yang menjadi dasar Kodam Iskandar Muda melakukan pengosongan Rumah Dinas TNI AD itu.
Kapendam IM mengatakan, pihaknya sementara waktu menyediakan Rumah Dinas Yonif, R 112, untuk seluruh penghuni rumah yang dikosongkan hari ini selama enam bulan kedepan. Proses pemindahan barang barangpun menurut Kapendam juga dibantu oleh perhubungan Kodam Iskandar Muda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.