GORONTALO UTARA, KOMPAS.TV - Dua warga di Desa Iloheluma Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara yang terlibat kasus tindak pidana penganiayaan berakhir damai.
Diketahui dua warga setempat atas nama Roandianto alias Apin ( pelaku penganiayaan ) dan Wawan Nur alias Wawan ( korban ) terlibat kasus penganiayaan yang dipicu kesalapahaman antara keduanya pada kamis 12 Januari 20223.
Petugas Polsek Anggrek yang tiba dilokasi langsung mengamankan keduanya. Namun atas kesepakatan bersama, kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai.
Penyelesaian kasus ini ditengahi petugas kepolisian Polsek Anggrek, aparat desa setempat dan Babinsa.
Diketahui, Keadilan restorative justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan agar tak semua kasus perakhir di pengadilan dengan pemenjaraan sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, seperti, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.
Jika syarat ini dipenuhi, pendekatan mediasi penyelesaian di luar pengadilan akan diutamakan.
#Polsek Anggrek
#Polres Gorontalo Utara
#Restorative Justice
#Gorontalo Utara
#Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.