PEKALONGAN, KOMPAS.TV - 15 pekerja pembalakan liar di wilayah sabuk hijau waduk Jatibarang Semarang, jumat sore ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Semarang saat melakukan penebangan pohon jenis sengon di sekitar waduk Jatibarang Semarang. Selain 15 pelaku yang ditangkap, petugas juga mengamankan lima unit sepeda motor pengangkut kayu serta satu kubik kayu yang siap kirim ke pabrik pengolahan kayu di Batang Jawa Tengah.
15 pelaku warga Batang dan Kendal yang ditangkap ini, mengaku mendapat perintah dari pimpinannya untuk menebang pohon jenis sengon mulai tanggal 28 desember tahun lalu. Kayu yang sudah di potong-potong ini, akan dikirim ke pabrik pengolahan kayu di Batang Jawa Tengah. Dalam pemotongan yang dilakukan oleh puluhan pekerja, salah satu pekerja mengaku sudah memiliki surat ijin menebang kayu sengon dari balai besar wilayah sungai Pemali Juana.
Penangkapan terhadap 15 orang warga Batang dan Kendal ini, adanya informasi masyarakat terkait penebangan pohon di sabuk hijau waduk Jatibarang Semarang. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku sudah bekerja sejak tanggal 28 desember atas perintah dari seseorang yang saat ini masih diburu oleh Unit Reskrim Polrestabes Semarang.
Kasus pembalakan liar di wilayah sabuk hijau waduk Jatibarang ini,masih dilakukan pendalaman terkait adanya oknum dari pegawai balai besar wilayah sungai Pemali Juana yang ikut memperjualbelikan kayu jenis sengon di sekitaran waduk Jatibarang. Pasalnya, salah satu pelaku mengaku memiliki surat ijin penebangan dari balai besar wilayah sungai Pemali Juana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.