Kompas TV regional berita daerah

Tak Terima Acara Dibubarkan, Warga Lawan Petugas

Kompas.tv - 16 Januari 2023, 18:24 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

KLATEN, KOMPAS.TV - Video amatir merekam detik-detik terjadinya aksi penolakan dan perlawanan kelompok masyarakat terhadap petugas yang membubarkan acara dangdutan. Dalam video tersebut, terlihat beberapa anggota kelompok meneriaki dan mendorong petugas dari Polsek Manisrenggo dan Polres Klaten.

Acara tersebut selain tidak berizin, ditemukan juga botol-botol minuman keras sehingga dibubarkan oleh petugas. Peristiwa itu terjadi di Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah pada Minggu 8 Januari 2023 lalu.

Kaurbin Ops Reskrim (KBO) Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, saat konferensi pers pada Jumat (13/1/2023) siang, menjelaskan bahwa petugas yang datang ke lokasi berusaha memberikan himbauan kepada panitia dan peserta untuk membubarkan acara. Namun, akibat pengaruh alkohol, para pelaku mulai memaki-maki  bahkan mendorong untuk melawan petugas. Para pelaku berhasil diringkus petugas kurang dari 24 jam.

“Mereka mendorong, menunjuk, dan meneriaki petugas. Mereka mengatakan hanya ingin berjoget mengapa dibubarkan begitu, namun karena ada minuman keras dan acara tidak memiliki izin maka tetap kami bubarkan,“ ujar Iptu Umar Mustofa.

Sementara itu, salah satu pelaku, EBS alias Kodok mengakui perbuataannya, ia menyebut ketika dibubarkan, ia justru membentak petugas dengan nada tinggi dan meminta polisi untuk mengurus Sambo.

“Iya saya mengaku telah meneriaki petugas, saat itu saya minum alkohol jadi tidak terlalu ingat alasan mengapa melakukan itu,“ kata EBS.

Pelaku lain berinisal G membenarkan bahwa saat itu ia dan pelaku lainnya berada dalam pengaruh alkohol.

“Kami melakukan hal itu karena pengaruh alkohol, saat itu grup saya minum 6 botol,“ tutur G.

Hasil dari pemeriksaan, keempat pelaku dalam kondisi mabuk sehingga tindakan dan perkataan mereka tidak terkontrol. Para pelaku mengaku menyesal telah melawan petugas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 214 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

#dangdutan #klaten #perlawanan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x