SEMARANG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2024 tingkat kelurahan atau desa yang dimulai pada tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, batas usia minimal untuk calon Panwaslu adalah 21 tahun dimana sebelumnya minimal calon Panwaslu adalah 25 tahun. Hal ini membuat kesempatan bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu semakin terbuka lebar.
“Harapannya dengan minimal usia 21 tahun, anak muda bisa banyak yang berpatisipasi dalam pengawasan pemilu, siapa tahu akan ada anak-anak muda yang memiliki passion di bidang kepemiluan,“ ujar Lianasari, Koordinator Divisi SDMO Diklat Bawaslu Kota Semarang.
Panwaslu kelurahan memiliki tugas mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu pada tingkat kelurahan atau desa. Mulai dari tahapan pendataan data pemilih tetap, pemutakhiran data pemilih, memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran, dan mengawasi pada saat pemungutan suara.
Setiap kelurahan atau desa akan ditempatkan satu Panwaslu, sehingga untuk Kota Semarang membutuhkan sebanyak 177 Panwaslu yang akan ditempatkan di masing- masing kelurahan atau desa.
#bawaslu #pemilu #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.