BENGKULU, KOMPAS.TV - 5 Pelaku pembobol gudang variasi mobil tak berkutik saat diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Kota Bengkulu usai menggasak barang-barang milik korban.
Bermodalkan obeng dan senjata tajam, pelaku merusak jendela belakang lalu masuk ke dalam gudang yang terletak di Kawasan Gading Cempaka.
Kawanan pencuri ini lalu leluasa menguras barang-barang toko dengan kerugian korban mencapai 50 juta rupiah.
Namun nasib sial bagi para pelaku, belum sempat menjual barang curian, mereka lebih dulu diringkus polisi.
Menurut polisi, para pelaku telah merencanakan aksi pencurian tersebut dan saling berkomunikasi melalui media sosial.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.
#bengkulu #kawananmaling #polrestabengkulu #barangbukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.