KEDIRI, KOMPAS.TV - Awin Julianto, warga desa Kauman, harus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pagu, Kediri. Pria 32 tahun ini ditangkap petugas setelah membacok ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku dibangunkan dari tidurnya oleh sang ayah, untuk salat tahajud. Namun pelaku justru naik pitam dan membacok sang ayah, hingga mengalami luka parah.
Menurut petugas, diduga pelaku mengalami depresi setelah 3 tahun menganggur. Sebelumnya sarjana ekonomi itu di PHK dari tempat kerjanya, sebagai operator peti kemas.
Pelaku ditangkap petugas di rumah sakit saat mengantar ayahnya menjalani perawatan. Kini pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
#kediri #kriminal #pembacokan #salat #tahajud #beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.