BANJARBARU, KOMPAS.TV - Remisi khusus di Hari Raya Natal Tahun 2022 diberikan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang berhak.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal tersebut untuk Lapas dan Rutan Se-Banjar Raya yang digelar terpusat di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Minggu (25/12/2022).
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Kejari Banjar Tetapkan 2 Tersangka
Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Lilik Sujandi menyatakan remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah sebagai salah satu perwujudan yang diharapkan dapat menyemangati para warga binaan.
"Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima karena saudara telah berupaya memperbaiki diri. Selamat Natal Tahun 2022," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono, didampingi Kalapas Banjarbaru, Amico Balalembang, menyerahkan SK remisi khusus Natal kepada 5 orang perwakilan WBP Se-Banjar Raya.
"Untuk di Lapas Banjarbaru sendiri, ada 13 orang narapidana yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus hari raya natal tahun 2022, dari keseluruhan 18 orang narapidana yang beragama Kristen/Katolik," terang Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang.
Baca Juga: Pelaku Utama Pembunuhan Polisi di Kalteng Ditembak Mati
"Jumlah narapidana yang tidak mendapat remisi khusus hari raya natal sebanyak 5 orang, dikarenakan 2 orang masih berstatus tahanan dan 3 orang lainnya masih proses pengusulan remisi," imbuhnya.
Sedangkan secara total di Kalimantan Selatan tercatat 53 orang narapidana menerima remisi khusus hari Raya Natal tahun 2022 ini.
Rinciannya narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 7 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 38 orang, remisi 1 bulan 15 hari berjumlah 6 orang, dan 2 orang memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.