Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 265
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Video massa yang menghukum pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, viral pada Selasa (13/12/2022).
Dalam video itu diperlihatkan, seorang pria yang diduga pelaku diikat di pohon, disiram, dipaksa minum air kencing, hingga ditelanjangi.
Kronologi versi korban disampaikan oleh akun Twitter RiansaZein dengan username @abcdyougoblog.
Awalnya, dua orang yang saling kenal (pelaku dan korban) bertemu di kampus pada Jumat (2/12/2022).
"Saat itu aku dan dia lagi ngampus di Kampus G, karena aku mikir ini temen dan tidak pernah terlintas yang aneh-aneh ke aku."
"Jam 11.40 WIB dia menghubungi dan janjian bertemu di Kampus G."
"Aku mikir yaudalah ya ketemuan masih di lingkungan kampus dan itu masih banyak orang-orang lalu-lalang. Jam 12.01 dia sampai di Kampus G, tepatnya depan koridor kelas aku di G 112."
Baca Juga: Rekaman CCTV Ungkap Mobil Hitam Berpelat Merah Diduga Perampok Masuki Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Saat itu, korban dan pelaku hanya berbincang soal kuliah dan pertemanan di lingkungan kampus. Namun, beberapa waktu kemudian, pelaku beranjak ke toilet yang berada di bawah tangga.
"Lalu dia memanggil aku. Aku mikir dia mungkin mau tanya, di mana toiletnya cewek atau cowok karena tidak ada tanda (yang membedakannya)."
"Tapi dia tiba-tiba dorong aku ke tembok ujung banget yang sepi, terus dia melakukan pelecehan itu. Aku otomatis mendorongnya ke belakang."
Usai reaksi penolakan dari korban, pelaku kemudian dihakimi secara massa. Rekaman video yang beredar viral di media sosial memperlihatkan, pelaku tampak disiram air, ditelanjangi, hingga dipaksa minum air seni dalam botol.
Baca Juga: Aturan Baru Kemenag: Bersiul, Menggoda dan Lelucon Seksis Adalah Kekerasan Seksual
Dikonfirmasi akan kelanjutannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan kasus ini sudah berakhir damai.
"Jadi itu masuk Gunadarma Depok. Kasusnya sudah diselesaikan, damai. Jadi korban tidak melapor," kata Zulpan, Selasa (13/12) menukil Tribunnews.
"Bukan karena tekanan. Tadi dari (informasi) yang kami dapat karena (korban-red) malu, ya," imbuh dia.
Baca Juga: Polda Jateng Tanggapi Anggotanya yang Viral Bermasturbasi, Tak akan Lepas dari Jerat Hukum
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.