LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi atau rekadegan kasus pembacokan terhadap empat anggota keluarga atas tersangka Sutrisno yang merupakan tetangga para korban.
Total ada 24 adegan yang diperagakan tersangka di lapangan Mapolresta Bandar Lampung yang juga disaksikan jaksa serta kuasa hukum tersangka.
Baca Juga: Truk Terbakar di Jalan Tol Trans Sumatra
Kasus pembacokan satu anggota keluarga ini terjadi pada Agustus lalu di Pulau Singkep Sukabumi Bandar Lampung yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Dari reka adegan yang dilakukan, polisi melihat ada unsur kesengajaan tersangka. Hal ini diperkuat dengan adanya senjata tajam yang sudah disiapkan lebih dulu.
Sebelumnya tersangka sempat melakukan pemeriksaan kejiwaan dirumah sakit jiwa, namun bila tidak terbukti sebagai orang dengan gangguan jiwa, maka tersangka akan dijerat pasal 338 juncto 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#rekadegan #pembacokan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.