Kompas TV regional berita daerah

Pemprov Sumatera Utara Menetapkan Kenaikan UMP Sebesar 7,45 Persen

Kompas.tv - 1 Desember 2022, 15:06 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,45 persen.

Untuk Tahun 2023 ini, UMP Sumatera Utara sebesar Rp 2.710.493,-.

Kenaikan UMP ini telah mempertimbangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (*)

#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x