JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi selanjutnya di sidang Selasa (29/11) Rifaizal Samual, Mantan Kasubnit Satu Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan dihadapan Hakim Ketua menjelaskan bahwa saat olah TKP ditemukan 10 Selongsong Peluru, tiga proyektil dan empat serpihan.
Saat itu Kasat Reskrim Ridwan Soplanit diperintahkan Ferdy Sambo tidak boleh memasang garis polisi.
#intervensisambo #kuasamsabo #ridwansoplanit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.