MANOKWARI, KOMPAS.TV - Penetapan 33 orang sebagai tersangka kasus penambang emas ilegal ini dari hasil penangkapan 46 orang penambang beberapa waktu lalu. Yang mana para tersangka berperan sebagai operator, penjaga kas, pendulang dan ketua grup.
Para pelaku dijerat dengan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat penyedot air, dompeng, karpet, alat dulang, bbm dan genset.
Polisi masih mendalami sejumlah pemodal yang mempekerjakan para pelaku, yang informasinya didatangkan dari luar daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.