MADIUN, KOMPAS.TV - 5 orang pelaku pencurian komputer milik SMPN 2 Geger Kabupaten Madiun Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi. Kelimanya ditangkap di Jalan Raya Songgoriti Kota Batu.
Peristiwa pencurian terjadi pada 27 Agustus lalu dan pelaku dibekuk 3 bulan kemudian, tepatnya 23 November. Pelaku mencuri 20 unit komputer. 18 unit komputer telah dijual ke penadah di Bogor Jawa Barat dengan harga 34 juta rupiah.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan mobil rental untuk mengangkut 20 unit komputer dan satu proyektor curian. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
#pencurian #komputer #sekolah #madiun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.