MIMIKA, KOMPAS.TV - Dalam rilis Mapolres Mimika terungkap aksi kejahatan pencurian motor yang meresahkan masyarakat oleh tiga pelaku ini sudah dilakukan sejak juni hingga oktober 2022. Dimana Polisi berhasil mengamankan sembilan dari 12 unit motor hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mengincar motor korban yang diparkir dengan tidak mengunci stang kemudian melakukan aksi pencurian. Motor hasil curian dijual dengan harga mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp 2 juta untuk satu unit.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Polisi juga akan menindak tegas warga yang membeli hasil kejahatan tersebut, dalam hal ini bertindak sebagai penadah.
Sementara untuk barang bukti yang sudah diamankan petugas, selanjutnya akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.