BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif menyebut saat ini, hanya boleh meminum obat tablet saja untuk sementara waktu. Seluruh jenis obat sirup sementara dilarang untuk digunakan, walaupun obat tersebut sudah mendapat izin edar dan aman untuk di konsumsi oleh BPOM. Kecuali penyakit yang tidak ada obat tabletnya seperti anti kejang atau obat epilepsi yang sementara ini diperbolehkan.
Penghentian obat sirup untuk sementara, sukses menekan angka kasus gagal ginjal pada anak di Aceh, termasuk pemberian obat Antidotum yaitu Fomepizole bagi pasien anak yang terkena gagal ginjal akut. Upaya pencegahan dan penanganan kasus gagal ginjal di Aceh dengan kebijakan itu dinilai berhasil mengendalikan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Walaupun belum memberikan sanksi pada fasilitas layananan farmasi yang masih menggunakan obat sirup. Tapi untuk menekan angka kasus gagal ginjal, fasilitas layanan kesehatan baik milik pemerintah, swasta seperti rumah sakit dan klinik tetap dilarang untuk memberikan atau menjual obat sirup kepada masyarakat hingga pemerintah kembali memperbolehkannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.