JAKARTA, KOMPAS.TV - Di hari kematian CAM (23), mahasiswa Universitas Padjajaran yang dibunuh temannya bernama FA (24), sang adik sedang meraih medali emas di kompetisi Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat.
Hal itu diungkap ayah CAM, Agus Barkah. "Alhamdulillah di tengah keprihatinan saya, adiknya yang bernama Berliana dapat emas di Porprov Jabar nomor estafet 4x200 meter bifins U17 Putri," terangnya dikutip dari Tribun Jabar, Minggu (13/11/2022).
Agus mengatakan dirinya sempat bertemu korban 3 hari sebelum penusukan terjadi.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Mahasiswa Unpad, Tersangka Kesal Korban Ancam akan Sebar Foto Pribadi
"Tidak banyak yang dibicarakan, hanya makan biasa. Cuma saya sempat berkata, (CAM), sekarang bagus badannya, agak gemuk, bagus. Bagaimana nyusun (skripsi) sudah sampai mana, sok terusin," bebernya.
Diberitakan, CAM tewas ditusuk FA yang berpura-pura jadi pengantar paket berseragam ojek online di rumahnya di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (11/11).
CAM kini sudah dikebumikan pada Jumat malam di Kampung Muara Rajeun, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
FA mengatakan alasan menusuk CAM karena kecewa korban berniat menyebarkan foto-foto tersangka ke komunitasnya.
Saat menjalankan aksinya FA menggunakan baju ojol untuk masuk ke rumah CAM dan mengelabui para warga.
"Kemudian sengaja masuk ke dalam rumah pura-pura mengantarkan paket supaya tersangka bisa berada di dalam rumah tanpa ada gangguan," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Bandung, Ternyata Pelakunya Teman Sendiri!
Peristiwa penusukan diketahui usai korban berteriak mencari pertolongan.
Para saksi kemudian mencoba menghampiri suara tersebut dan melihat terduga pelaku merarikan diri dari Komplek Gading Tutuka 2.
"Pelaku keluar dari rumah korban sembari berlari, selanjutnya mengendarai sepeda motor merek Honda Vario warna putih dan mengenakan baju ojek online atau ojol," ujar Kusworo.
FA (24) kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
Ia diancam hukuman pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sumber : Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.