PALU, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Tengah menuntut Briptu D dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas dugaan perkara penerimaan gratifikasi dari 18 calon siswa (casis) Bintara gelombang kedua 2022.
"Tuntutan PTDH itu disampaikan melalui pihak penuntut dalam sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng Kombes Ian Rizkian Milyardin," kata Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis (10/11/2022).
Dia menjelaskan Briptu D dianggap melanggar dua unsur yang terkandung dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Adapun masing-masing unsur Perpol itu yakni pasal 5 ayat (1) huruf b menyebutkan, setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
Sedangkan, pada pasal 10 ayat (4) huruf f setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.
"Oleh karena itu pihak penuntut menyimpulkan bahwa perilaku oknum polisi Briptu D sebagai perbuatan tercela," ujar Sugeng.
"Sehingga sanksi bersifat administrasi yang pantas adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri."
Selanjutnya, Sugeng menambahkan, atas tuntutan tersebut pihak pendamping terduga pelanggar meminta waktu dua hari kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi.
"Permintaan itu dikabulkan tinggal menunggu hasil pledoinya dan nanti akan kembali disampaikan keterangan selanjutnya," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Polda Sulteng menyampaikan penyidik sudah memeriksa saksi sebanyak 36 orang. Mereka terdiri atas orang tua dan casis yang sudah didiskualifikasi.
Sementara terhadap oknum polisi Briptu D yang telah ditahan dengan status terperiksa, pihak penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dua unit mobil dan uang senilai Rp4,4 miliar.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (ORI Sulteng), Sofyan Farid Lembah menyoroti kasus dugaan pemberian gratifikasi oleh casis Bintara Polri gelombang II di Polda Sulteng itu.
Ia meminta dilakukan pengusutan lebih lanjut ke ranah pidana. Sebab, ia menduga ada keterlibatan orang lain selain Briptu D.
Indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam dugaan pemberian gratifikasi tersebut karena melihat status Briptu D yang hanya menjadi panitia khusus kesehatan.
Bukan pada struktur kepanitiaan yang menyeluruh untuk melakukan seleksi serta menentukan kelulusan terhadap casis bintara Polri di Polda Sulteng.
"Dugaan kami ini adalah sindikasi, sehingga harus ada investigasi dan mengusut siapa dalangnya karena jika ditelaah secara cermat tidak mungkin uang senilai Rp4,4 miliar itu hanya untuk seorang Briptu D," ujar Sofyan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.