Kompas TV regional berita daerah

Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti Satwa Liar

Kompas.tv - 3 November 2022, 14:39 WIB
Penulis : KompasTV Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan, sejumlah tindak pidana umum dari periode Januari hingga Oktober 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 22 kerangka gajah sumatera, terdiri dari tengkorak, tulang belakang, tulang rahang, tulang paha, telapak kaki, hingga jerat yang digunakan.

Sejumlah pihak penegak hukum juga diharapkan terus melakukan pemantauan dan penindakan jika menemukan adanya masyarakat yang memburu gajah, apalagi untuk diambil gadingnya.

Untuk kasus satwa liar khususnya gajah, baru kali ini dimusnahkan, diharapkan nantinya tidak ada lagi kasus satwa liar di wilayah hukum Aceh Jaya, apalagi hewan yang dilindungi seperti gajah.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x