MALANG, KOMPAS.TV- Laporan dua keluarga korban tragedi Kanjuruhan ditolak oleh Polda Jatim.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum dari "Aremania Menggugat".
Saat ini ada 7 keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang memberikan kuasa pada tim hukum untuk melakukan laporan.
Laporan telah dilakukan pada Senin (31/10/2022). Namun laporan ditolak penyidik dengan alasan bahwa saat ini penanganan kasus tersebut sudah berada di Kejaksaan.
"Seharusnya tidak bisa terjadi karena hak seorang masyarakat yang mengalami musibah, kemudian ada unsur-unsur pidana tentunya dari pihak kepolisian harusnya dapat menerima selama bukti-bukti dan identitas itu mendukung semua" Terang kuasa hukum Djoko Tritjahjana, Selasa (01/11/2022) petang.
Kuasa hukum menegaskan tidak akan menyerah dan akan kembali melakukan laporan polisi.
Saat ini penguatan berkas tengah dilakukan untuk tujuh korban yang hendak melapor.
Karena masing-masing korban memiliki persoalan hukum berbeda.
#laporanditolak #korbankanjuruhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.