BANDUNG, KOMPAS.TV - Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku penusukan bocah perempuan berusia 12 tahun Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, Minggu (23/10/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku ditangkap dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar.
Sebelumnya pada hari ini, kepolisian juga telah mengungkap identitas pelaku ke media dan fotonya telah disebarluaskan.
"Iya, tadi sore (penangkapan pelaku)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Saat ini, Ical masih diperiksa oleh tim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari, namun (anggota polisi) masih di lapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar, ya," imbuhnya.
Menurut Ibrahim, dikutip dari Antara, pelaku ditangkap di kawasan Cicendo, Kota Bandung. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Cimahi.
Pada Minggu (23/10/2022), pihak kepolisian telah mengungkapkan identitas pelaku penusukan bocah perempuan berusia 12 tahun di Kota Cimahi.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Tertangkap!
Identitas pelaku terungkap usai polisi melakukan penelusuran berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta data penyelidikan.
Pelaku penusukan bocah perempuan tersebut adalah Rizaldi Nugraha Gumilar yang lahir di Bandung, 22 Maret 2000.
Pelaku yang akrab disapa Ical itu beralamat di Gang Saluyu VI No 2 RT 04 RW 04 Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Akibat tindakan penusukannya pada Rabu (19/10/2022), bocah perempuan yang baru pulang mengaji dari Masjid At-Taqwa yang berlokasi di kawasan RT 06, Kelurahan Cibeureum sekitar pukul 18.30 WIB itu harus meninggal dunia.
Sesaat setelah ditusuk, bocah tersebut sempat bisa berjalan sekitar 200 meter. Namun, dia kemudian ambruk dan ditemukan tergeletak di sebuah gang yang tak jauh dari rumahnya.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka ini diduga melakukan pembunuhan berencana.
Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," ucap Ibrahim.
Baca Juga: Pulang Mengaji, Bocah di Cimahi Dibunuh Orang Tak Dikenal
Sumber : Tribunnews/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.