BENGKULU, KOMPAS.TV - Di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, petugas kepolisian mendatangi toko ritel modern, apotek, serta toko obat, untuk mengawasi apakah masih menjual obat sirup anak yang telah dilarang diedarkan.
Hasilnya, petugas tidak mendapati obat sirup yang dijual. Seluruh apotek dan toko sudah lebih dulu menarik obat sirup mereka, setelah BPOM merilis daftar obat sirup berbahaya yang diduga pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Meski begitu, petugas tetap memberikan sosialisasi agar obat sirup untuk sementara tidak dijual, meskipun masih ada warga yang berupaya membeli obat tersebut.
Polisi mengingatkan penjual obat akan ada sanksi bila tetap menjual obat sirup yang sementara waktu dilarang.
Seluruh obat sirup yang ditarik kemudian didata petugas untuk kemudian dilakukan pengawasan bersama Dinas Kesehatan.
Bengkulu sendiri telah melaporkan kasus pertama gagal ginjal akut terjadi pada balita 4 tahun di Kabupaten Lebong. Setelah dirawat selama 6 hari di RSUD Lebong, sang anak tak tertolong dan meninggal dunia.
#bengkulu #obatanak #pengawasanobat #apotek
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.