BENGKULU, KOMPAS.TV - Ketiga tersangka yakni S, R, dan A, adalah petani yang bermukim di sekitar Taman Wisata Alam Seblat, Bengkulu Utara.
Ketiganya ditangkap tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Bersama Polda Bengkulu, saat merambah hutan yang jadi wilayah Konservasi Gajah Sumatera.
Penangkapan akhirnya dilakukan setelah ketiga petani tidak mengindahkan peringatan petugas gabungan serta aparat pemerintahan setempat, agar tidak merambah kawasan hutan lindung.
Padahal, peringatan tersebut sudah berulang kali disampaikan ketika ketiganya mulai merambah hutan sejak tahun 2019 lalu.
Total kawasan hutan yang dirambah dan ditanami kelapa sawit oleh ketiga tersangka mencapai 4 hektar.
Atas perbuatannya, ketiga petani ini terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar.
#bengkulu #petani #hutankonservasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.