SUKABUMI,KOMPAS.TV - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menangkap mantan kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Tersangka inisial M-R kades Tegalpanjang masa bakti 2013 hingga 2018 yang sempat masuk daftar pencarian orang polres Sukabumi Kota. tersangka ditangkap polisi di wilayah Tasikmalaya, pada 16 september 2022 mulai ditahan di rumah tahanan Mapolres Sukabumi kota.
Kepala seksi pidana khusus kejari kabupaten sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, kejaksaan hari ini menerima pelimpahan tahap II, tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi tersebut dari penyidik Polres Sukabumi Kota. Korupsi yang dilakukan mantan kades tersebut, kerugian negara mencapai 595 juta rupiah.,
Tersangka menggunakan dana tersebut untuk membangun rumah pribadinya dan untuk modal usaha pribadinya. Saat ini tersangka dibawa ke lembaga pemasyarakatan kelas iib warungkiara, kabupaten sukabumi. Tersangka dikenakan pasal 3 undang-undang tipikor no 20 tahun 2021, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.