BANGKALAN, KOMPAS.TV - Seorang pengedar narkoba berinisial W menangis saat digerebek anggota Kepolisian Resor Bangkalan Jawa Timur. Pelaku merengek minta dibebaskan saat ditangkap di rumahnya di Desa Panyaksagan Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan.
Pelaku minta dibebaskan karena baru dua bulan bebas dari penjara atas kasus yang sama. Tersangka langsung dibawa ke Polres Bangkalan untuk diperiksa. Tersangka mengaku mengedarkan sabu karena belum memiliki pekerjaan setelah bebas dari penjara.
Baca Juga: Penangkapan Kurir Narkoba Di Swalayan, Pengunjung Terkejut!
Polisi menyita sejumlah paket sabu dan senjata api jenis airsoft gun dari rumah tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
#Pengedar #Narkotika #Residivis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.