PURWOREJO, KOMPAS.TV – Sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang dulunya menolak ganti rugi lahan untuk pertambangan dan turut berunjuk rasa, akhirnya memilih merelakan tanah mereka.
Salah satu warga tersebut adalah Zuhri (58), yang nominal ganti rugi atas tanahnya mencapai Rp9 miliar.
"Sekarang sudah lega sudah mufakat tinggal nunggu pencairan. Insya Allah dapat sekitar Rp9 miliar," katanya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/10/2022).
Sebelumnya, kata Zuhri, dirinya sempat menolak tambang quarry atau batuan untuk keperluan proyek, di desanya. Namun, setelah melihat nilai yang lumayan besar, ia setuju tanahnya dijadikan lahan tambang.
"Dulu saya pernah nolak quarry, bahkan ikut serta demo wadas, tapi sekarang sudah setuju. Rencana kalau sudah cair, ya buat beli tanah lagi di tempat lain," jelasnya.
Baca Juga: Pengukuran Lahan Tahap 2 Wadas Tanpa Perlawanan
Senada dengan Zuhri, Waliyah (45), warga Dusun Randuparang, Desa Wadas, dulunya juga menolak tambang di daerahnya.
Tetapi kini ia berencana untuk berangkat haji plus, setelah uang ganti rugi diperoleh nantinya.
“Kepindahan saya untuk memudahkan pendaftaran haji plus. Biar cepat berangkat,” sebutnya.
Menurut Waliyah, setelah ia melihat sebagian ganti rugi gelombang pertama cair, dirinya tergiur dan berbalik arah merelakan tanahnya menjadi lahan tambang.
Pada akhir Oktober nanti saat uang ganti rugi akan diterima, Waliyah bersama keluarganya berencana pindah dari Dusun Randuparang.
“Uang ganti ruginya mau saya belikan tanah di Desa Pekacangan. Saya dan keluarga juga akan membangun rumah di sana. Di Dukuh Randuparang Desa Wadas sudah tidak nyaman," kata Waliyah.
Ia menyebut, sampai saat ini masih ada warga yang menolak, dengan total 35 bidang tanah yang masih belum diinventarisasi dan identifikasi.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo Andri menjelaskan, tercatat sudah ada 304 bidang yang telah menerima uang ganti rugi dari target 617 bidang yang dibutuhkan untuk tambang andesit pembangunan Bendungan Bener.
Sementara itu, saat ini ada sekitar 213 bidang yang sudah siap menerima uang ganti rugi karena sudah mencapai mufakat dengan pihak pemilik lahan.
Baca Juga: Gelar Aksi di Kantor Gubernur Ganjar Pranowo, Ini Makna 27 Kendi yang Dibawa Warga Desa Wadas
"Sebanyak 213 bidang yang telah dimusyawarahkan dan telah mencapai mufakat tinggal menunggu validasi dan pencairan,” ujarnya.
“Mudah-mudahan uang ganti rugi bisa cair akhir Oktober ini. Tapi kita usahakan semoga bisa lebih cepat. Kemudian masih ada 65 bidang yang akan menyusul musyawarah lagi, sedangkan yang 35 bidang sampai sekarang belum diperbolehkan diukur," jelasnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.