SEMARANG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah melaporkan, jumlah warga yang mengadu namanya dicatut dan terdaftar di sistem informasi politik (SIPOL) sebagai anggota partai politik terus meningkat. Hingga Senin (10/10/2022) jumlah warga yang menyampaikan pengaduan sebanyak 438 orang dari sebelumnya 335 orang dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Mereka mengadu ke Posko Bawaslu Jawa Tengah karena merasa bukan anggota partai politik manapun. Bawaslu Jawa Tengah pun meminta agar KPU melakukan perbaikan mencoret nama di Sipol, dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Bawaslu Jawa Tengah juga sudah menyampaikan aduan ini ke KPU Jawa Tengah baik terkait nama, NIK dan nama partai politiknya.
"Di buka pada Agustus yang lalu sampai hari ini Bawaslu sudah menerima 400 lebih warga yang mengadu ke Bawaslu. Mereka merasa atau menyatakan bukan sebagai anggota partai politik tapi namanya itu ada di dalam Sipol. Ini yang menjadi urusan kami," ungkap Muhammad Rofiuddin, Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Jawa Tengah.
Untuk mengetahui keanggotaan partai politik, warga bisa mengecek melalui website infopemilu.kpu.go.id. Jika nama warga tercantum di Sipol, namun warga yang bersangkutan merasa bukan sebagai anggota partai politik, maka bisa mengadu ke Bawaslu Jawa Tengah.
#bawaslu #jawatengah #pemilu2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.