PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Tiga wanita muda yang bekerja sebagai pemandu lagu di kawasan Argorejo, atau bekas lokalisasi Sunan Kuning, Semarang ini, harus berurusan dengan hukum karena mengeroyok, seorang rekannya, sesama pemandu lagu. Akibat penganiayaan itu, korban Lina alias Bunga, mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing Vita Ayu, warga Gunungpati, Aqil alias Rara dan Selvinda alias Vivi, keduanya asal Lampung Tengah.
Tindakan kekerasan yang berlangsung di depan Wisma Karaoke Arum Dalu, Jalan Argorejo IV komplek lokalisasi Sunan Kuning itu, dipicu kekesalan ketiga pelaku, karena korban diduga menjadi penyebab, ketiganya didiamkan oleh koordinator pemandu lagu, dan biang terjadinya pemotongan uang hasil bekerja selama seminggu.
Sempat kabur dan mencoba bersembunyi di bekas lokalisasi Gambilangu, di perbatasan Semarang dan Kendal, usai beraksi, ketignya akhirnya dapat ditangkap dan bakal dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.