LAMPUNG, KOMPAS.TV – kasus perusakan rumah yang terjadi pada maret 2021 lalu yang aksinya terekam kamera pengawas dan memperlihatkan para pelaku dengan menggunakan mobil truk.
kini korban atau pelapor telah menyerahkan bukti rekaman cctv tersebut ke satuan polresta bandar lampung.
Arif Chandra selaku kuasa hukum atas pelapor Stafanus Djawanto menuturkan bahwa bukti tambahan kasus perusakan telah diserahkan dan diharap dapat segera diproses.
“Di CCTV itu banyak orang, disitu ada beberapa oknum pengacara diduga berinisial YP dan B, harapan kita kedepan proses laporan kita bisa cepat, bisa p21 bisa persidangan”ujarnya.
Kasus perusakan rumah milik Stefanus Djawanto terjadi pada maret 2021 lalu dikawasan Jalan Ryacudu, Korpri Raya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung.
pelapor berharap kasus ini bisa segera diproses dan dipersidangkan.
#perusakanrumah #cctv #kejahatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.