JAMBI, KOMPAS.TV - Satuan reserse narkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menangkap tiga belas orang pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat dua belas gram, sepuluh butir pil ektasi dan dua alat hisap bonk.
Selain itu polisi juga menyita uang tunai sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah hasil penjualan narkoba, tiga unit handpon dan satu unit sepeda motor.
beritajambi #narkoba #polrestanjungjabungtimur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.