Kompas TV regional kriminal

Guru Pria di Ciamis Sebarkan Video Mesum dengan Rekannya Gegara Cintanya Diputuskan

Kompas.tv - 27 September 2022, 16:31 WIB
guru-pria-di-ciamis-sebarkan-video-mesum-dengan-rekannya-gegara-cintanya-diputuskan
Kepolisian Resor (Polres) Ciamis mengekspose kasus dugaan penyebaran video mesum seorang guru perempuan berinisial LI (42), Selasa (27/9/2022). (Sumber: Kompas.com/Candra Nugraha)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

CIAMIS, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Ciamis mengekspose kasus dugaan penyebaran video mesum seorang guru perempuan berinisial LI (42), Selasa (27/9/2022).

Penyebar video tersebut diduga merupakan rekan kerja korban di sekolah yang sama, yakni pria berinisial Ka (51).

Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis telah membekuk pelaku Ka yang diduga menyebarkan video mesum di grup WhatsApp.

Video yang diperankan oleh Ka bersama korban Ll tersebut disebarkan karena pelaku mengaku sakit hati setelah korban memutuskan jalinan cinta mereka.

"Diduga antara pelaku dan korban ada jalinan asmara, lalu putus. Pelaku sakit hati akhirnya menyebarluaskan video," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo, Selasa, dikutip Kompas.com.

Tony menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh korban LI, yang juga merupakan pemeran dalam video tersebut.

Baca Juga: Baru Menikah 7 Bulan, Seorang Suami di Berau Laporkan Kakek yang Cabuli Istrinya hingga Melahirkan


"Dalam kasus penyebarluasan pornografi ini, yang jadi pelapor adalah korban, atau salah satu pemeran wanita video."

"Tindak pidana yang terjadi diduga adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan pornografi," kata Tony.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, video mesum dibuat tersangka dan korban di sebuah kamar hotel di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap.

Tersangka dan korban, kata Tony, masing-masing sudah mempunyai pasangan sah.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menjalin asmara sejak 2016 hingga awal 2022.

Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Bejat! Seorang Bapak Di Kota Batu Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun

Lebih lanjut saat ditanya apakah korban bisa turut dipidana karena terlibat dalam video mesum, Tony menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut.

Namun demikian, kata dia, pada dasarnya saat ini penyidik masih menindaklanjuti laporan korban.

"Kami akan evaluasi lebih lanjut apakah si korban atau pemeran wanita, bisa kami pidanakan. Karena bahan keterangan awal bahwa tak ada niat pihak korban untuk menyebarluaskan," jelasnya.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x