JEMBER, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Jawa Timur menerima pengaduan pencatutan nama belasan warga dalam anggota partai politik, pada Sabtu (17/9/2022). Pengaduan itu disampaikan kepada divisi teknik dan penyelenggara pemilihan umum KPU Kabupaten Jember.
Hingga kini ada 18 orang yang namanya dicatut dalam keanggotan partai politik. Di sistem informasi partai politik, nama-nama tersebut tercatat sebagai anggota di 5 parpol.
Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Jember, Achmad Susanto mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pengaduan masyarakat dengan mempertemukan mereka dengan partai politik.
Baca Juga: Aplikasi Sirekap KPU Cegah Kerumunan Saat Pemungutan Suara
Menjelang pemilu 2024, partai politik harus memasukkan semua persyaratan melalui sistem informasi partai politik atau sipol, termasuk didalamnya jumlah dukungan.
Bagi warga yang namanya tercatat dalam sipol, namun merasa tidak pernah memberikan persetujuan atau berafiliasi dalam satu partai politik bisa mengajukan keberatan agar dilakukan verifikasi ulang.
#nikbocor #kpujember #pencatutannama #partaipolitik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.