GIANYAR, KOMPAS TV - Satuan Narkoba Polres Gianyar mengamankan 7 tersangka pengedar narkoba. 4 orang diantaranya merupakan residivis yang keluar masuk sel kasus yang sama.
Sementara 3 tersangka lainnya baru pertama kali mengedarkan narkoba setelah terdesak kebutuhan ekonomi. Satu pelaku diantaranya janda muda dengan satu anak yang ikut mengedarkan narkoba dengan cara tempel. Pelaku mengedarkan narkoba di wilayah Sukawati, berbatasan langsung dengan Kota Denpasar.
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Winangun mengatakan, penangkapan ini setelah maraknya peredaran narkoba di wilayahnya. Total narkoba yang diamankan sejumlah hampir delapan gram dikemas dalam klip plastik siap edar.
Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Gianyar. Para tersangka pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara
#polresgianyar #narkoba #tangkappengedar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.