Kompas TV regional berita daerah

Pasangan Muda Buang Bayinya Karena Pernikahannya Tak Direstui Orangtua

Kompas.tv - 14 September 2022, 10:10 WIB
Penulis : KompasTV Jember

JEMBER, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri ditangkap petugas Kepolisian Sektor Sumbersari Kabupaten Jember Jawa Timur, pada Senin (12/9/2022). Mereka ditangkap karena tega membuang bayinya yang lahir secara prematur dengan usia kandungan tujuh bulan.

Baca Juga: Ibu Pembuang Bayi Di Sungai Ditangkap: Malu Karena Hasil Hubungan Gelap

Pasangan suami istri itu adalah Novan Eka Surya dan Raudhatul Hasanah. Keduanya berasal dari Kecamatan Kota Bondowoso Jawa Timur. Pasangan suami istri itu menikah secara siri dan diduga belum mendapat restu dari orang tuanya.

Mereka membuang bayinya dengan cara dibungkus kain lalu diletakkan di depan halaman Yayasan Mambaul Ulum Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, pada Sabtu (10/9/2022). Bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dan baru dilahirkan pada hari Jumat kemarin.

Baca Juga: Penemuan Bayi Di Toilet Masjid, Diduga Dibuang Ibunya

Pasangan iru sengaja membuang bayinya karena belum siap mempunyai momongan dan belum mendapat restu kedua orang tuanya.

Bayi malang itu kini dirawat di RSD dr Soebandi Jember. Sedangkan kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar undang-undang perlindungan anak.

#SuamiIstri #PembuanganBayi #BayiDibuang

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x