SORONG, KOMPAS.TV - Setelah rapat bersama pemerintah daerah Kota Sorong dan intansi terkait serta Organda, guna pembahasan permintaan para sopir angkutan untuk menaikan tarif, akhirnya terjawab sudah. Tarif angkutan dalam kota resmi naik Rp 2.000.
Penetapan kenaikan tarif angkutan dalam kota untuk semua jalur resmi naik Rp 2.000, dimana untuk anak sekolah yang sebelumnya Rp 3.000 naik menjadi Rp 4.000 dan bagi orang dewasa sebelumnya Rp 4.000 naik Rp 7.000.
Tarif ini akan mulai berlaku selasa 06 Septermber 2022, bagi seluruh angkutan dalam kota. Dinas Perhubungan Kota Sorong dan Organda diminta untuk mensosialisasikan SK Walikota ini kepada seluruh angkutan.
Sementara itu pengurus Organda Kota Sorong mengaku penetapan tarif ini sudah berdasarkan sejumlah pertimbangan, yang diutamakan awal ada pelajar dan kemudian menjaga agar usaha angkutan tetap jalan dalam situasi seperti ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.