BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh mulai menyampaikan hasil verifikasi administrasi pasca pendaftaran partai politik lokal sebagai calon peserta pemilu 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Munawarsyah Komisioner Devisi Teknis KIP Aceh saat ditemui jurnalis Kompas TV di kantor KIP Aceh, Kamis (1/09/2022).
Munawarsyah juga menambahkan bahwa partai politik lokal masih di berikan waktu hingga tanggal 3 September 2022 untuk mengunggah surat pernyataan perbaikan hasil verifikasi ini.
Baca Juga: Nama dan NIK Dicatut Partai Politik, Warga Lapor Bawaslu
Dia juga menjelaskan bahwa partai politik lokal yang telah mendaftar dan dinyatakan lengkap syarat pendaftaran lewat Sipol, sudah menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui Sipol kepada partai politik.
“Partai politik kemudian melakukan tindak lanjut dokumen hasil verifikasi agar dapat di upload kembali ke Sipol terkait dengan adanya keanggotaan ganda eksternal, usia dan pekerjaan,” Tambah Munawarsyah.
Menurutnya, KIP Aceh memberikan waktu hingga 3 September untuk mengunggah kembali melalui surat pernyataan hasil verifikasi administrasi tersebut.
KIP kabupaten kota selanjutnya akan melakukan verifikasi adminidatrasi terhadap tindak lanjut yang di lakukan partai politik lokal hingga 5 September mendatang. KIP kabupaten kota juga akan menyampaikan hasil verifikasi ke KIP Propinsi untuk dilakukan pleno rekapitulasi hinggal 8 September. KIP Aceh kemudian menyampaikan hasil pleno tersebut ke partai politik, Panwas dan ke KPU RI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.