DENPASAR, KOMPAS TV - Polresta Denpasar berhasil mengungkap 25 kasus narkoba dalam bulan Agustus 2022 ini. Dari 25 kasus, total petugas menangkap 28 tersangka, dengan 19 diantaranya bandar dan pengedar, sedangkan sisanya merupakan pengguna.
Dari puluhan tersangka, satu orang merupakan residivis, dan dua tersangka yakni sepasang suami istri.
Dari seluruh tersangka, total barang bukti yang diamankan 1,3 kilogram ganja, 170 gram sabu, pil ekstasi dan 29 gram tembakau gorila. Modus yang digunakan para tersangka yakni dengan menyimpan, mengantar dan menempel narkotika.
Para tersangka dikenakan pasal 111 dan pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal 800 juta rupiah.
#polrestadenpasar #ungkapkasus #narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.