MADIUN, KOMPAS.TV - Seorang pria bernama Fuad subianto, warga Banaran Kecamatan Geger Kabupaten Madiun Jawa Timur ditangkap polisi, karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Pelaku yang merupakan seorang duda sempat melarikan diri ke Palembang. Pelaku tak mau bertanggung jawab saat korban diketahui hamil hingga akhirnya korban melahirkan secara prematur di kamar mandi rumahnya tanpa pertolongan medis.
Baca Juga: Mahasiswi Diperkosa Anak Pemilik Rumah Kos Hingga Dua Kali
Orang tua korban yang mengetahui hal itu langsung membawa bayi ke bidan dan dirujuk ke rumah sakit. Namun sang bayi meninggal dalam perawatan.
Saat ditanya orang tuanya, korban mengakui jika ayah sang jabang bayi merupakan Fuad Subianto. Berdasarkan pengakuan anaknya, orangtua langsung melapor ke polisi.
Baca Juga: Biadab! Bapak Perkosa Anak Kandung Hingga Kepergok Ibunya
Tersangka Fuad mengaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 7 kali. Tersangka dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#Persetubuhan #Pencabulan #Duda #AnakDibawahUmuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.