SEMARANG, KOMPAS.TV - Dua anak buah kapal atau ABK Tag Boat Maruta ditangkap Lanal Semarang karena diduga menyelundupkan puluhan hewan dilindungi. Mereka mengaku baru dua kali membawa burung-burung yang dilindungi tersebut, dan juga mengaku tidak mengetahui jika burung-burung tersebut dilindungi.
Pengungkapan upaya penyelundupan puluhan burung bermula dari informasi terkait adanya kapal yang mencurigakan di perairan Tanjung Emas Semarang. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim patroli, ditemukan burung cucak hijau dan burung kapas tembak yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Berdasarkan informasi dari intelijen. Bahwa ada kapal yang patut dicurigai, dicurigai membawa muatan ilegal. Dari tim kita langsung menuju ke sana, memeriksa. Ternyata di sana ditemukan ada beberapa jenis burung," kata Letkol Lauh (KH) Yudhi Darmawan, Palaksa Lanal Semarang.
Kedua pelaku mengaku membeli burung-burung tersebut dari pedagang di Kumai dengan total Rp 9 juta.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Turhadi, membenarkan jika burung-burung tersebut dilindungi. Pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku.
Jika sesuai Undang-Undang Nomor 21 dan Nomor 5 tentang Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup, maka ancaman terberat pidana lima tahun atau denda Rp 5 miliar.
#semarang #penyelundupan #cucakhijau
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.